Sabtu, 18 Februari 2012

POS SUMBANGAN ORANG TUA


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN ORANG TUA
DAN MASYARAKAT TERHADAP SEKOLAH
1.      Latar Belakang
Biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat. Ini disebabkan oleh semakin mahalnya harga berbagai peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah. Apalagi sebagai sekolah yang berstatus rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI), SMKN 2  Kota Jambi berupaya untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria itu berupa fisik dan non fisik. Yang merupakan kriteria fisik, seperti laboratorium, peralatan kelas, peralatan Information and Communication Technology (ICT) dan sejenisnya, sedangkan criteria non fisik dapat berbentuk pelatihan, kegiatan pendalaman, penyusunan rencana kerja dan sebagainya. Diantara standar mutu yang dituntut/harus dipenuhi oleh Sekolah Bertaraf Internasional adalah pembelajaran dengan e-learning, e-library, e-management.
Menurut Pasal 13 Permendiknas No. 79 tahun 2009 dinyatakan bahwa  :
Ayat 2. Pemerintah, pemetintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membiayai penyelenggaraan RSBI.
Ayat 3. Dapat memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RPS/RKS dan RKAS.
Ayat 7. Masyarakat dapat memberikan bantuan dana, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah propinsi atau masyarakat.
Dengan demikian biaya yang diberikan oleh pemerintah baik  pemerintah pusat maupun daerah belum bisa mencukupi.  Maka perlu mencari jalan untuk memperoleh dana yang memadai untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Dan salah satu cara yang ditetapkan oleh SMKN 2 Kota Jambi adalah menarik sumbangan dari orang tua/ wali siswa.
     Merujuk kepada standar mutu pengeloaan RSBI maka setelah di teliti antara dana yang diterima dari pemerintah masih kurang dari yang seharusnya oleh sebab itu
     Sekolah sebagai unit pelaksana layanan pendidkan tentulah harus menyikapinya dengan bijak, bila sekolah pasrah  dan menunggu terpenuhinya fasilitas dari pemerintah tentunya hal tersebut sebuah kemunduran bagi sekolah yang telah bervisi lebih maju. Maka sekolah harus mencari celah yang memungkinkan penerimaan bantuan pendanaan dari orang tua, namun tidak melanggar undang-uandang dan ketentuan yang berlaku. Untuk iti sekolah harus merumauskan sebuah Prosedur Operasional Standart tentang Penerimaan Sumbagan Pendanaan dari Orang Tua siswa.
2.      Dasar Hukum
1.      UU N0 20 tahun 2003 tetang sisdiknas. Bab XIII Pasal 46 ayat 1 berbunyi Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerinta, pemerintah daerah dan masyarakat.
2.      Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
4.      Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5.      Permendiknas no 19 tahun 2009 tentang Standar Pemebiyaan
6.      Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan
7.       Permendiknas No.78 Tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan SBI pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Fasal 13 ayat 3 dan 7
8.      RAPBS tahun pembelajaran 2011/2012
9.      Keputusan Rapat Orang Tua siswa Kelas X tanggal 2 agustus 2011
10.  Keputusan rapat orang tua siswa kelas XII tanggal 8 desember 2011
3.      Defenisi opersional 
     Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
1.      Orang Tua adalah orang tua kandung siswa atau wali yang betanggung jawab terhadap siswa
2.      Masayarakat adalah kelompok warga Negara Republik Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan
3.      Sekolah adalah SMK Negeri 2 Kota Jambi
4.      Sumbangan pembangunan parkir dan WC adalah biaya yang dibayarkan orang tua pada saat anaknya diterima di SMK Negeri 2 Jambi sebagai partisipasinya dalam pemenuhan dan perawatan fasilitas sekolah yang besarnya adalah Rp.157.000/siswa.
5.      Sumbangan untuk les kelas XII adalah biaya yang dibayarkan orang tua siswa pada saat anaknya duduk di kelas XII sabagai tambahan belajar yang besarnya adalah Rp.150.000,- untuk tiga bulan.
6.      Sumbangan komite sekolah adalah iyuran bulanan yang dibayarkan oarang tua terhadap sekolah menurut kemapuan.
7.      Uang OSIS adalah sumbangan siswa terhadap pembiayaan kegiatan OSIS berdasarkan keputusan rapat OSIS dan MPK
8.      Uang Pramuka/PMR adalah sumbangan siswa terhadap pembiayaan kegiatan Pramuka/PMR berdasarkan keputusan rapat OSIS dan MPK
9.      Uang perpisahan adalah sumabangan siswa untuk penyelenggaraan perpisahan berdasarkan hasil keputusan rapat OSIS dan MPK
10.  Uang Pensi adalah sumbangan siswa untuk penyelenggraan Pentas Seni berdasarkan keputusan rapat OSIS dan MPK
11.  Uang duka adalah sumbangan isidental dari siswa bilamana ada guru dan karyawan atau orang tua dari guru dan karyawan yang meninggal dunia
12.  Uang denda pustaka adalah denda yang sifatnya mendidik karena ketrlambatan dalam pengembalian buku pustaka.  
4.      Tujuan dan manfaat
     Adapun tujuan dan manfaat dari POS ini adalah
1.      Membarikan kepastian hukum bahwa sumabangan yang diterima tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
2.      Memberikan rasa aman terhadap sekolah dan petugas yang berkenaan dengan penerimaan sumbangan.
3.      Membarikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan tentang kejelasan sumbangan-sumbangan yang di terima sekolah dari orang tua dan masyarakat.
4.      Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat terhadap penyelengggraan pendidikan.
5.      Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan penggunaan dana
6.      Meingkatkan layanan dan fasilitas pendukung pendidikan ke arah standarisasi yang di tetapakan pemerintah
7.      Meningkatkan kompetensilulusan

5.      Distribusi  Kegunaan POS
     Adapun maksud dibuatnya POS ini adalah ditujuakan untuk:
1.      Warga sekolah yang terdiri dari guru, karyawan dan siswa
2.      Orang tua siswa dan masyarakat dan stake holder lainya
3.      Pihak-pihak lain yang membutuhkan

6.      Prosedur dan mekanisme
a.       Prosedur Penerimaan sumabangan:
1.      Setiap jenis sumbangan harus terlebih dahulu dilaksanakan rapat yang dihadiri pihak-pihak yang dimaksud dalam jenis sumbangan
2.      Besar sumbangan sesuai dengan keputusan rapat
3.      Hasil keputusan rapat diketahui oleh Kepala sekolah dan Komite Sekolah
b.      Mekanisme penerimaan sumbangan
1.      Sekolah menunjuk seorang petugas atau bekerjasama dengan salah satu bank dalam penerimaan dan penyimpanan sumbangan komite tersebut
2.      Pengeluaran dan penggunaan sumbangan komite tersebut sesui dengan ketentuan yang berlaku dan penggunaan diatas Rp 3.000.000,- harus dengan persetujuan komite sekolah.
3.      Penggunaan sumbangan komite diluar pengeluaran rutin harus dengan mengajukan proposal.
4.      Penerimaan uang sumbangan pembangunan diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh sekolah dalam ini bendahara UP SMKN 2 Kota Jambi.
5.      Penerimaan uang les diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh sekolah.

6.      Penerimaan uang OSIS, diterima oleh petugas yang ditujuk sekolah selanjutnya diserahkan ke siswa bendahara OSIS untuk disimpan di rekeing OSIS di bank.
7.      Pengeluaran dan penggunaan uang OSIS harus melalui proposal di koordinasikan dengan  pembina OSIS dengan persetujuan Waka Kesiswaan.
8.      Penerimaan uang Pramuka dan PMR diterima oleh bendaharanya masing masing dan dibantu oleh guru pembina.
9.      Penggunaan uang Pramuka dan PMR disesuaikan dengan program kegiatan dan diketahui oleh pembina masing-masing.
10.  Penerimaan uang pensi dan perpisahan diterima oleh bendahara kegiatan (siswa) dan dikoordinasikan dengan pembina kegiatan
11.  Pengguaan uang pensi dan perpisahan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan dalam rapat OSIS yang dihadiri pembina-pembina OSIS.
12.  Penerimaan uang duka sifatnya insidental dan jumlahnya sesuai dengan keiklasan siswa dan seluruh dana yang terkumpul diserahkan kepada ahli waris yang berhak sebagai tanda ikut belasung kawa.  
13.  Penerimaan pemanfaatan uang denda pustaka dilakukan oleh penanggung jawab pustaka dan memberikan laopran kepada Kepala Sekolah secara berkala.
14.  Keterlambatan siswa dalam pembayaran sumbangan tidak mengahalangi dan mengurangi kesempatan siswa dalam memperoleh haknya terhadap pendidikan
7.      Unsur-unsur  yang menyetujui
     Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Penerimaan Sumbangan Orang Tua dan Masyarakat Tehadap Sekolah.  Kepala SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                        Ditetapkan di   : Jambi
                                                                                                   Tanggal             : 20  Januari 2012

Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah                              2. Komite Sekolah                    3. Perwakilan Orang Tua


MIYANTO, M.Pd                                               M. SYARIF HUSAIN, M.Pd                            R.SARIPUDIN        

POS KETIDAKPUASAN HASIL BELAJAR


Prosedur Operasional  Standar (POS)
  Mekanisme Penyampaian Ketidakpuasan Tentang Hasil Belajar dan Penyelesaian SMKN 2 Kota Jambi
1.      Latar Belakang
Disadari atau tidak kemajuan demokarasi disuatu negara ikut mewarnai perkemabangan segala aspek kehidupan di suatau negara. Pendidikan adalah salah satu aspek kehidupan di suatu negara yang tentunya akan merasakan maju mundurnya kehidupan di suatu negara. Sudah barang tentu maju-mundurnya  kualitas dan tingakat intelektual berdemokrasi di negara di suatu negara juga berpengarauh terhadap dunia pendidikan.
                     
Demikian pula perkembengan pendidikan di Indonesia sudah barang tentu dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi pada zamannya. Pengarunya terhadap pendidikan akan terlihat dari pola komunikasi antara masyarakat dan sekolah, khususnya orang tau/wali murid. Pola komunikasi tersebut mencirikan kualitas dan tingkat intelektual demokrasi. Sekolah tidak boleh menutup diri dari pihak-pihak yang membutukan.

Salah stu pihak yang membutuhkan informasi dari sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan adalah adal orang/wsali murid. Sebagai Lembaga Publik penyediaan jasa sekolah harus memberikan informasi yang dibutuhkan orang tua/wali murid dan masyarakat, karena hal tersebut diatur oleh undang-undang. Kebutuhan informasi yang sering dibutuhkan orang tua/wali murid untuk dikomunikasikan dengan sekolah salah satunya dalah ketidakpuasan mereka tentang hasil belajar setelah dilaporkan sekolah di akhir setiap semester.

Sering dijumapai kesalahan persepsi dan cara mengkomunikasikan ketitidakpuasan tersebut. Ketidakpuasan adalah sesuatu yang wajar untuk disampaikan namum seiring perkembangan demokrasi yang tidak sebanding dengan kemajuan intelektual berdemokrasi, mengakibatkan kesalahan dan pelanggaran dalam hal menyampaikan ketidak puasan tesebut. Kesalahan dan kekakuan dalam penyampaian ketidakpuasan tersebut sering kali menyebabkan guru meresa terancam. Tidak jarang juga dijumpai orang tua dan siswa  mengancam, menyerang guru dan merusak fasilitas sekolah. Seadngakan masalah penilaian telah diatur dalam Permendiknas no 20 2007

Peristiwa seperti ini bila dibiarkan demikian adanya tentu akan merugikan profesi guru yang merasa tidak terlindungi demikian puala fasilitas publik yang ada di lembaga pendidikan yang seyogianya dipelihara bersama uantuk kepetrluan jangka panjanng tentu tidak akan bertahan lama. Untu itu perlu kiranya membuat suatu aturan yang berguna untuk kepastian orang tua/wali murid mendapatkan hak mereka dan profesi guru serta fasilitas pendidikan juaga terlindungi. Aturan tersebut disebut dengan Prosedur Operasioanal Standar (POS) Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya.  

2.      Dasar Hukum
Adapun dasar hukum dari Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya ini adalah:
1.      UUD 1945 fasal 31
2.      UU no 14  tahun 2008 tentang keterbukaan
3.      UU No 19 tahun 2004. tentang sisdiknas
4.      Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Penjaminan mutu
5.      Permendiknas no 20 tahun 2007 tentangStandar Penilaian Pendidikan
6.      Keputusan rapat rutin tanggal tentang pembatukan panitia pembuatan POS
7.      SK Kepala Sekolah No …….. 2011 tentang POS Mekanisme Penyampaikan ketidak puasan tentang hasil belajar dan Penyelesaiannya.

3.      Defenisi Operasional
Adapun istilah yang akan sering muncul dalam tulisan ini :
1.      POS Penyampaian Ketidak Puasan dan Penyelesaian hasil belajar  adalah  Prosedur Operasional Standar yang ditetepkan oleh SMK N 2 Koata Jambi yang mengatur tentang mekanisme tentang penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai hasil belajar
2.      Lembaga Publik adalah SMKN 2 Kota Jambi
3.      Hasil Belajar Siswa adalah hasil yang berupa angka yang diperoleh siswa SMKN 2 Kota Jambi yang mereprentasikan pencapaian standar kompetensi (KKM) yang didasarkan pada tuntutan standar kelulusan pada mata pelajaran tersebut
4.      Ketidakpuasan hasil belajar adalah suatu ketidak adilan yang dialami siswa setelah mendapatkan  hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.

4.      Tujuan Dan Manfaat
POS ini dibuat dengan maksud mengatur:
a.       Memberi perlidungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesinya bila mana terjadi ketidakpuasan terhadap hasil balajar pada mata pelajaran tertentu.
b.      Untuk memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara penyamapian Ketidakpuasan dan Penyelesaiannya guna menghindari terjadinya  kesalah anatara guru, siswa, dan orang tua/wali sisdwa
c.       Untuk Melayani keluhan sisdwa, orang tua/wali siswa yang berhubungan dengan hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.
d.      Memenuhi rasa keadilan bagi siswa, orang tua/wali mengenai hasil belajar
e.       Upaya perbaiakan proses dan penilaian hasil belajar
f.       Untuk memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara Penyelesaiannya ketidak puasan hasil balajar
g.      Menghidari kekhawatiran orang tua/wali dan siswa tentang ekses negatif sebgai akibat menyampaikan ketidakpuasan

5.      Distribusi Pengguna
POS ini ditujuakan untuk pengguna jasa pendidikan dan pihak-pihak laian yang membutuhkan:
1.      Warga sekolah
2.      Orang tua/wali murid
3.      Murid/siswa
4.      Dinas Pendidikan setempat
5.      Pemerhati pedidikan
6.      Dewan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya

6.      Prosedur dan Mekanisme
Penyampaian ketidakpuasan terhadap tentang perolehan hasil belajar merupakan hak orang tua/ wali, dan siswa, namun perlu diatur cara penyampaian ketidakpuasan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut.
1.      Siswa yang tidak puas terhadap penilaian yang diberikan guru mata pelajaran diberikan hak mengajukan keberatan secara tertulis  pada guru yang bersangkutan dengan melampirkan hasil belajar.
2.      Penyampaikan ketidakpuasan hasil belajar:(ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian semester) selambat-lambatnya 1 minggu setelah  hasil
3.      Penyampaian Ketidakpuasan (raport) disampaikan kepada walikelas paling lambat satu minggu setelah belajar efektif dimulai secara tertulis.
       B. Mekanisme di sekolah
a.       Guru mata pelajaran memeberikan informasi secara lengkap instrumen penilaian yang digunakannya.
b.      Guru menilai kembali hasil belajar yang diperoleh siswa sesuai dengan kriteria yang ditetapakan
c.       Bilamana terdapat perbedaan maka diakan perbaikan

7.      Unsur-Unsur yang Menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS MekanismePenyampaian Ketidakpuasan dan Penyelesaian Hasil Belajar ini. Kepala SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                        Ditetapkan di    : Jambi
                                                                                        Tanggal             : 20  Januari 2012

Unsur-Unsur Yang Menyetujui

1.Kepala Sekolah                              2. Komite Sekolah                    3. Perwakilan Orang Tua


MIYANTO, M.Pd                               M. SYARIF HUSAIN, M.Pd          R. SARIPUDIN