Sabtu, 18 Februari 2012

POS PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA


Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan di SMKN 2 Kota Jambi

1.      Latar belakang
Sistem informasi yang efektif dalam suatu organisasi kependidikan, meliputi salah satunya adalah Sarana dan Prasarana (Fasilitas Pendidikan).  Sarana Pendidikan ialah terdiri atas sumber belajar seperti, perabot belajar, media belajar, media atau alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks dan buku perpustakaan, dan sarana lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pendidikan di suatu sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi ; tanah, gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan pendidikan.  Data tentang sarana dan prasarana pendidikan pada suatu sekolah umumnya tercantum dalam profil sekolah dan juga  merupakan bagian dari RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah)  dan RENSTRA ( Rencana Strategis) dari suatu sekolah.
Pemerintah telah menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan, yang di tujukan untuk menunjang pelayanan prima terhadap kebutuhan proses pembelajaran di sekolah. Segala sesuatu sarana dan prasarana yang telah masuk kesekolah secara mutlak adalah milik sekolah, maka tugas sekolah pulalah membuatnya dapat dipakai dalam waktu yang lama.

Untuk dapat membuat dan menjadikan saran dan prasaran yang ada disekolah dapat bertahan lebih lama sehingga dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama tentulah memerlukan perawatan dan pemeliharaan. Dalam usaha pemeliharaan sarana tentu harus tepat sasaran dan mempertimbangkan nilai ekonomisnya.

Guna menghindarai salah penangnan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada maka diperlukan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Jambi

2.      Dasar hukum/Acuan
Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum dibuatnya POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada SMKN 2 Kota Jambi yaitu :
1.      TAP MPR (termasuk GBHN 1999-2002)
2.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah / Madrasah Pendidikan Umum.
6.      Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 pasal 45 tentang Kualitas Bangunan Gedung dan mengacu pada Standar PU.
7.      Peraturan Pemerintah RI No.20 tahun1990tentang Pengendalian Pencemaran air
8.      Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
9.      Kepmen Negara KLH No 02/MENKLH/1988 tentang pencemaran Udara

3.      Definisi operasional
1.      Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.      Sarana pendidikan meliputi alat pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau pendidikan.
3.      Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman penyelenggaraan pendidikan.
4.      Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.
5.      Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a)      Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau prasarana.
b)      Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c)      Bencana alam.
6.      Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.

4.      Tujuan dan manfaat
1.      Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan arahan, informasi tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2.      Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasana adalah memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.

5.      Distribusi/sasaran
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2.      Wakil kepala sekolah
3.       Guru dan wali kelas.
4.      Siswa dan orang tua /wali
5.      Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6.      Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.      Stake Holder Lainnya
6.      Prosedur dan mekanisme
1.      Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar inventaris terlebih dahulu.
2.      Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dirawat secara berkala dan dibenbankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3.      Perawatan meliputi :     
a.       perawatan ringan dapat dilakukan oleh teknisi sekolah sedangkan
b.       perawatan berat dapat melibatkan tenaga teknisi yang profesional.
4.      Pemeliharana dilakukan pada sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.
5.      Prosedur perawatan adalah sebagai berikut:
a.        Wakil Kepala Sekolah bagian sarana menerima laporan dari guru, wali kelas, siswa, atau tenaga kependidikan tentang kerusakan suatu sarana yang mereka temui.
b.      Wakil sarana mengecek laporan dan membuat cacatan serta menentukan jenis kerusakan (berat, ringan)
c.       Waka saran meberikan laporan lisan/atau tertulis kepada kepala sekolah dan meminta petunjuk
d.      Kepala sekolah memberi solusi dan memberikan rujukan pada bagian keungan tentang laporan kerusakan dan bagian keungan menyiapkan anggaran pembelanjaannya.
e.       Bagian sarana dan Prasarana akan membeli atau menyediakan komponen yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
f.       Waka sarana berkoordinasi dengan tenaga kebersihan sekokah atau pihak ke tiga.
g.      Setelah pemeliharaan dan perawatan selesai wakil kepala sekolah memeberikan laporan kepada Kepala sekolah dilengkapi dengan bukti bukti pengeluaran



7.        Unsur-unsur yang menyetujui:
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
                                                                             Ditetapkan di   : Jambi
                                                                             Tanggal             : 20  Januari 2012

Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah                                     2. Komite Sekolah                              3. Perwakilan Orang  Tua                                                   


MIYANTO, M.Pd                                   M. SYARIF HUSAIN, M.Pd            R. SARIFUDIN                      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar