Ananti Rahayu SMKN 2
Minggu, 19 Februari 2012
Sabtu, 18 Februari 2012
POS SUMBANGAN ORANG TUA
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN ORANG TUA
DAN
MASYARAKAT TERHADAP SEKOLAH
1. Latar Belakang
Biaya
pendidikan semakin hari semakin meningkat. Ini disebabkan oleh semakin mahalnya
harga berbagai peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah.
Apalagi sebagai sekolah yang berstatus rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional(RSBI), SMKN 2 Kota Jambi berupaya untuk memenuhi kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria itu berupa fisik dan non fisik. Yang
merupakan kriteria fisik, seperti laboratorium, peralatan kelas, peralatan
Information and Communication Technology (ICT) dan sejenisnya, sedangkan
criteria non fisik dapat berbentuk pelatihan, kegiatan pendalaman, penyusunan
rencana kerja dan sebagainya. Diantara standar mutu yang dituntut/harus
dipenuhi oleh Sekolah Bertaraf Internasional adalah pembelajaran dengan
e-learning, e-library, e-management.
Menurut
Pasal 13 Permendiknas No. 79 tahun 2009 dinyatakan bahwa :
Ayat
2. Pemerintah, pemetintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, dan masyarakat
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membiayai penyelenggaraan RSBI.
Ayat
3. Dapat memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas
standar pembiayaan yang didasarkan pada RPS/RKS dan RKAS.
Ayat
7. Masyarakat dapat memberikan bantuan dana, sarana dan prasarana, pendidik dan
tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah propinsi atau masyarakat.
Dengan
demikian biaya yang diberikan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah belum bisa
mencukupi. Maka perlu mencari jalan
untuk memperoleh dana yang memadai untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Dan
salah satu cara yang ditetapkan oleh SMKN
2 Kota Jambi adalah
menarik sumbangan dari orang tua/ wali siswa.
Merujuk kepada standar mutu pengeloaan
RSBI maka setelah di teliti antara dana yang diterima dari pemerintah masih
kurang dari yang seharusnya oleh sebab itu
Sekolah sebagai unit pelaksana layanan
pendidkan tentulah harus menyikapinya dengan bijak, bila sekolah pasrah dan menunggu terpenuhinya fasilitas dari
pemerintah tentunya hal tersebut sebuah kemunduran bagi sekolah yang telah bervisi
lebih maju. Maka sekolah harus mencari celah yang memungkinkan penerimaan
bantuan pendanaan dari orang tua, namun tidak melanggar undang-uandang dan
ketentuan yang berlaku. Untuk iti sekolah harus merumauskan sebuah Prosedur Operasional Standart tentang
Penerimaan Sumbagan Pendanaan dari Orang Tua siswa.
2. Dasar
Hukum
1.
UU
N0 20 tahun 2003 tetang sisdiknas. Bab XIII Pasal 46 ayat
1 berbunyi Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerinta, pemerintah daerah dan masyarakat.
2.
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5.
Permendiknas
no 19 tahun 2009 tentang Standar Pemebiyaan
6.
Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang
Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan
7.
Permendiknas
No.78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
SBI pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Fasal 13 ayat 3 dan 7
8.
RAPBS
tahun pembelajaran 2011/2012
9.
Keputusan Rapat Orang Tua siswa Kelas X
tanggal 2 agustus 2011
10.
Keputusan
rapat orang tua siswa kelas XII tanggal 8 desember 2011
3. Defenisi
opersional
Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang
Tua adalah orang tua kandung siswa atau wali yang betanggung jawab terhadap siswa
2.
Masayarakat
adalah kelompok warga Negara Republik Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peran dalam bidang pendidikan
3.
Sekolah
adalah SMK
Negeri 2 Kota Jambi
4.
Sumbangan
pembangunan parkir dan WC adalah biaya yang dibayarkan orang tua pada saat anaknya
diterima di SMK
Negeri 2 Jambi sebagai partisipasinya dalam pemenuhan dan
perawatan fasilitas sekolah yang besarnya adalah Rp.157.000/siswa.
5.
Sumbangan untuk les kelas XII adalah
biaya yang dibayarkan orang tua siswa pada saat anaknya duduk di kelas XII
sabagai tambahan belajar yang besarnya adalah Rp.150.000,- untuk tiga bulan.
6.
Sumbangan
komite sekolah adalah iyuran bulanan yang dibayarkan oarang tua terhadap
sekolah menurut kemapuan.
7.
Uang
OSIS adalah sumbangan siswa terhadap pembiayaan kegiatan OSIS berdasarkan
keputusan rapat OSIS dan MPK
8.
Uang
Pramuka/PMR adalah sumbangan siswa terhadap pembiayaan kegiatan Pramuka/PMR
berdasarkan keputusan rapat OSIS dan MPK
9.
Uang
perpisahan adalah sumabangan siswa untuk penyelenggaraan perpisahan berdasarkan
hasil keputusan rapat OSIS dan MPK
10.
Uang
Pensi adalah sumbangan siswa untuk penyelenggraan Pentas Seni berdasarkan
keputusan rapat OSIS dan MPK
11.
Uang
duka adalah sumbangan isidental dari siswa bilamana ada guru dan karyawan atau
orang tua dari guru dan karyawan yang meninggal dunia
12.
Uang
denda pustaka adalah denda yang sifatnya mendidik karena ketrlambatan dalam pengembalian
buku pustaka.
4. Tujuan
dan manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dari POS ini
adalah
1.
Membarikan
kepastian hukum bahwa sumabangan yang diterima tidak melanggar ketentuan yang
berlaku.
2.
Memberikan
rasa aman terhadap sekolah dan petugas yang berkenaan dengan penerimaan
sumbangan.
3.
Membarikan
informasi yang jelas kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan tentang
kejelasan sumbangan-sumbangan yang di terima sekolah dari orang tua dan
masyarakat.
4.
Meningkatkan
partisipasi dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat terhadap
penyelengggraan pendidikan.
5.
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan penggunaan dana
6.
Meingkatkan
layanan dan fasilitas pendukung pendidikan ke arah standarisasi yang di
tetapakan pemerintah
7.
Meningkatkan
kompetensilulusan
5. Distribusi
Kegunaan POS
Adapun maksud dibuatnya POS ini adalah
ditujuakan untuk:
1.
Warga
sekolah yang terdiri dari guru, karyawan dan siswa
2.
Orang
tua siswa dan masyarakat dan stake holder lainya
3.
Pihak-pihak
lain yang membutuhkan
6. Prosedur
dan
mekanisme
a. Prosedur Penerimaan sumabangan:
1.
Setiap
jenis sumbangan harus terlebih dahulu dilaksanakan rapat yang dihadiri pihak-pihak
yang dimaksud dalam jenis sumbangan
2.
Besar
sumbangan sesuai dengan keputusan rapat
3.
Hasil
keputusan rapat diketahui oleh Kepala sekolah dan Komite Sekolah
b. Mekanisme penerimaan sumbangan
1. Sekolah
menunjuk seorang petugas atau bekerjasama dengan salah satu bank dalam
penerimaan dan penyimpanan sumbangan komite tersebut
2. Pengeluaran dan penggunaan sumbangan komite tersebut
sesui dengan ketentuan yang berlaku dan penggunaan diatas Rp 3.000.000,- harus
dengan persetujuan komite sekolah.
3. Penggunaan sumbangan komite diluar pengeluaran rutin
harus dengan mengajukan proposal.
4. Penerimaan
uang sumbangan pembangunan diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh sekolah
dalam ini bendahara UP SMKN 2 Kota Jambi.
5. Penerimaan
uang les diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh sekolah.
6. Penerimaan uang OSIS, diterima oleh petugas yang
ditujuk sekolah selanjutnya diserahkan ke siswa bendahara OSIS untuk disimpan
di rekeing OSIS di bank.
7. Pengeluaran dan penggunaan uang OSIS harus melalui
proposal di koordinasikan dengan pembina
OSIS dengan persetujuan Waka Kesiswaan.
8. Penerimaan uang Pramuka dan PMR diterima oleh
bendaharanya masing masing dan dibantu oleh guru pembina.
9. Penggunaan uang Pramuka dan PMR disesuaikan dengan
program kegiatan dan diketahui oleh pembina masing-masing.
10. Penerimaan uang pensi dan perpisahan diterima oleh
bendahara kegiatan (siswa) dan dikoordinasikan dengan pembina kegiatan
11. Pengguaan uang pensi dan perpisahan harus
dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan dalam rapat OSIS yang dihadiri
pembina-pembina OSIS.
12. Penerimaan uang duka sifatnya insidental dan jumlahnya
sesuai dengan keiklasan siswa dan seluruh dana yang terkumpul diserahkan kepada
ahli waris yang berhak sebagai tanda ikut belasung kawa.
13. Penerimaan pemanfaatan uang denda pustaka dilakukan
oleh penanggung jawab pustaka dan memberikan laopran kepada Kepala Sekolah
secara berkala.
14. Keterlambatan siswa dalam pembayaran sumbangan tidak
mengahalangi dan mengurangi kesempatan siswa dalam memperoleh haknya terhadap
pendidikan
7.
Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME
dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS Penerimaan Sumbangan Orang Tua dan Masyarakat Tehadap Sekolah. Kepala SMKN
2 Kota Jambi Menetapkan
dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 20 Januari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah 2. Komite
Sekolah 3. Perwakilan
Orang Tua
MIYANTO, M.Pd M. SYARIF HUSAIN, M.Pd R.SARIPUDIN
POS KETIDAKPUASAN HASIL BELAJAR
Prosedur Operasional Standar (POS)
Mekanisme Penyampaian Ketidakpuasan Tentang
Hasil Belajar dan Penyelesaian SMKN 2 Kota
Jambi
1.
Latar
Belakang
Disadari atau tidak kemajuan demokarasi disuatu negara
ikut mewarnai perkemabangan segala aspek kehidupan di suatau negara. Pendidikan
adalah salah satu aspek kehidupan di suatu negara yang tentunya akan merasakan
maju mundurnya kehidupan di suatu negara. Sudah barang tentu
maju-mundurnya kualitas dan tingakat
intelektual berdemokrasi di negara di suatu negara juga berpengarauh terhadap
dunia pendidikan.
Demikian pula perkembengan pendidikan di Indonesia
sudah barang tentu dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi pada zamannya.
Pengarunya terhadap pendidikan akan terlihat dari pola komunikasi antara
masyarakat dan sekolah, khususnya orang tau/wali murid. Pola komunikasi
tersebut mencirikan kualitas dan tingkat intelektual demokrasi. Sekolah tidak
boleh menutup diri dari pihak-pihak yang membutukan.
Salah stu pihak yang membutuhkan informasi dari
sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan adalah adal orang/wsali murid. Sebagai
Lembaga Publik penyediaan jasa sekolah harus memberikan informasi yang dibutuhkan
orang tua/wali murid dan masyarakat, karena hal tersebut diatur oleh
undang-undang. Kebutuhan informasi yang sering dibutuhkan orang tua/wali murid
untuk dikomunikasikan dengan sekolah salah satunya dalah ketidakpuasan mereka
tentang hasil belajar setelah dilaporkan sekolah di akhir setiap semester.
Sering dijumapai kesalahan persepsi dan cara
mengkomunikasikan ketitidakpuasan tersebut. Ketidakpuasan adalah sesuatu yang
wajar untuk disampaikan namum seiring perkembangan demokrasi yang tidak
sebanding dengan kemajuan intelektual berdemokrasi, mengakibatkan kesalahan dan
pelanggaran dalam hal menyampaikan ketidak puasan tesebut. Kesalahan dan
kekakuan dalam penyampaian ketidakpuasan tersebut sering kali menyebabkan guru
meresa terancam. Tidak jarang juga dijumpai orang tua dan siswa mengancam, menyerang guru dan merusak
fasilitas sekolah. Seadngakan masalah penilaian telah diatur dalam Permendiknas
no 20 2007
Peristiwa seperti ini bila dibiarkan demikian adanya
tentu akan merugikan profesi guru yang merasa tidak terlindungi demikian puala
fasilitas publik yang ada di lembaga pendidikan yang seyogianya dipelihara bersama
uantuk kepetrluan jangka panjanng tentu tidak akan bertahan lama. Untu itu
perlu kiranya membuat suatu aturan yang berguna untuk kepastian orang tua/wali
murid mendapatkan hak mereka dan profesi guru serta fasilitas pendidikan juaga
terlindungi. Aturan tersebut disebut dengan Prosedur Operasioanal Standar (POS)
Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara
Penyelesaiannya.
2.
Dasar
Hukum
Adapun dasar hukum dari Mekanisme Penyamapaian
Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya ini adalah:
1.
UUD
1945 fasal 31
2.
UU no 14 tahun 2008
tentang keterbukaan
3.
UU
No 19 tahun 2004. tentang sisdiknas
4.
Permendiknas
no 63 tahun 2009 tentang Penjaminan mutu
5.
Permendiknas
no 20 tahun 2007 tentangStandar Penilaian Pendidikan
6.
Keputusan
rapat rutin tanggal tentang pembatukan panitia pembuatan POS
7.
SK
Kepala Sekolah No …….. 2011 tentang POS Mekanisme Penyampaikan ketidak puasan
tentang hasil belajar dan Penyelesaiannya.
3.
Defenisi
Operasional
Adapun istilah yang akan sering muncul dalam tulisan
ini :
1.
POS
Penyampaian Ketidak Puasan dan Penyelesaian hasil belajar adalah Prosedur Operasional Standar yang ditetepkan
oleh SMK N 2 Koata Jambi yang mengatur tentang mekanisme tentang
penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai hasil
belajar
2.
Lembaga
Publik adalah SMKN
2 Kota Jambi
3.
Hasil
Belajar Siswa adalah hasil yang berupa angka yang diperoleh siswa SMKN
2 Kota Jambi yang
mereprentasikan pencapaian standar kompetensi (KKM) yang didasarkan pada
tuntutan standar kelulusan pada mata pelajaran tersebut
4.
Ketidakpuasan
hasil belajar adalah suatu ketidak adilan yang dialami siswa setelah
mendapatkan hasil belajar pada mata
pelajaran tertentu.
4.
Tujuan
Dan Manfaat
POS ini dibuat dengan maksud mengatur:
a.
Memberi
perlidungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesinya bila mana terjadi
ketidakpuasan terhadap hasil balajar pada mata pelajaran tertentu.
b.
Untuk
memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara
penyamapian Ketidakpuasan dan Penyelesaiannya guna menghindari terjadinya kesalah anatara guru, siswa, dan orang
tua/wali sisdwa
c.
Untuk
Melayani keluhan sisdwa, orang tua/wali siswa yang berhubungan dengan hasil
belajar pada mata pelajaran tertentu.
d.
Memenuhi
rasa keadilan bagi siswa, orang tua/wali mengenai hasil belajar
e.
Upaya
perbaiakan proses dan penilaian hasil belajar
f.
Untuk
memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara
Penyelesaiannya ketidak puasan hasil balajar
g.
Menghidari
kekhawatiran orang tua/wali dan siswa tentang ekses negatif sebgai akibat
menyampaikan ketidakpuasan
5.
Distribusi
Pengguna
POS ini ditujuakan untuk pengguna jasa pendidikan dan
pihak-pihak laian yang membutuhkan:
1.
Warga
sekolah
2.
Orang
tua/wali murid
3.
Murid/siswa
4.
Dinas
Pendidikan setempat
5.
Pemerhati
pedidikan
6.
Dewan
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya
6.
Prosedur
dan Mekanisme
Penyampaian ketidakpuasan terhadap tentang perolehan
hasil belajar merupakan hak orang tua/ wali, dan siswa, namun perlu diatur cara
penyampaian ketidakpuasan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut.
1.
Siswa
yang tidak puas terhadap penilaian yang diberikan guru mata pelajaran diberikan
hak mengajukan keberatan secara tertulis pada guru yang bersangkutan dengan melampirkan
hasil belajar.
2.
Penyampaikan
ketidakpuasan hasil belajar:(ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian
semester) selambat-lambatnya 1 minggu setelah
hasil
3.
Penyampaian
Ketidakpuasan (raport) disampaikan kepada walikelas paling lambat satu minggu
setelah belajar efektif dimulai secara tertulis.
B. Mekanisme di sekolah
a.
Guru
mata pelajaran memeberikan informasi secara lengkap instrumen penilaian yang
digunakannya.
b.
Guru
menilai kembali hasil belajar yang diperoleh siswa sesuai dengan kriteria yang
ditetapakan
c.
Bilamana
terdapat perbedaan maka diakan perbaikan
7.
Unsur-Unsur
yang Menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan
terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS MekanismePenyampaian Ketidakpuasan dan Penyelesaian Hasil
Belajar ini. Kepala SMKN
2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 20 Januari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah 2. Komite Sekolah 3. Perwakilan Orang Tua
MIYANTO, M.Pd M. SYARIF HUSAIN, M.Pd R. SARIPUDIN
Langganan:
Postingan (Atom)