Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan di SMKN 2 Kota Jambi
1.
Latar belakang
Sistem
informasi yang efektif dalam suatu organisasi kependidikan, meliputi salah
satunya adalah Sarana dan Prasarana (Fasilitas Pendidikan). Sarana
Pendidikan ialah terdiri atas sumber belajar seperti, perabot belajar, media
belajar, media atau alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks dan buku
perpustakaan, dan sarana lain yang diperlukan untuk kelancaran proses
pendidikan di suatu sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi ; tanah,
gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan pendidikan. Data
tentang sarana dan prasarana pendidikan pada suatu sekolah umumnya tercantum
dalam profil sekolah dan juga merupakan bagian dari RIPS (Rencana Induk
Pengembangan Sekolah) dan RENSTRA ( Rencana Strategis) dari suatu
sekolah.
Pemerintah telah
menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan, yang di tujukan untuk
menunjang pelayanan prima terhadap kebutuhan proses pembelajaran di sekolah. Segala sesuatu sarana dan prasarana yang telah masuk kesekolah secara
mutlak adalah milik sekolah, maka tugas sekolah pulalah membuatnya dapat
dipakai dalam waktu yang lama.
Untuk dapat membuat dan
menjadikan saran dan prasaran yang ada
disekolah dapat bertahan lebih lama sehingga dapat dipakai dalam jangka waktu
yang lama tentulah memerlukan perawatan dan pemeliharaan. Dalam usaha pemeliharaan
sarana tentu harus tepat sasaran dan mempertimbangkan nilai ekonomisnya.
Guna menghindarai salah
penangnan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada maka diperlukan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Jambi
2.
Dasar hukum/Acuan
Terdapat beberapa
ketentuan yang menjadi landasan hukum dibuatnya POS Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana pada SMKN 2 Kota Jambi yaitu :
1. TAP MPR (termasuk GBHN 1999-2002)
2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang
peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah / Madrasah Pendidikan Umum.
6. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 pasal 45
tentang Kualitas Bangunan Gedung dan mengacu pada Standar PU.
7. Peraturan Pemerintah RI No.20 tahun1990tentang
Pengendalian Pencemaran air
8. Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang
Baku Mutu Kebisingan.
9. Kepmen Negara KLH No 02/MENKLH/1988 tentang
pencemaran Udara
3.
Definisi operasional
1. Standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang
belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta
sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2. Sarana pendidikan meliputi alat pembelajaran, alat
peraga, media pengajaran atau pendidikan.
3. Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan,
atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman
penyelenggaraan pendidikan.
4. Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan
untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah agar
dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.
5. Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan
prasarana akibat:
a) Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau
prasarana.
b) Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran,
dan sebagainya)
c) Bencana alam.
6. Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang
dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
4.
Tujuan dan manfaat
1. Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana
adalah untuk memberikan arahan, informasi tentang pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah.
2. Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasana adalah
memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan
prasarana.
5.
Distribusi/sasaran
POS ini
ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2. Wakil kepala sekolah
3. Guru dan wali
kelas.
4. Siswa dan orang tua /wali
5. Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6. Dinas Pendidikan Kab/Kota
7. Stake Holder Lainnya
6.
Prosedur dan mekanisme
1. Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah
harus dimasukan daftar inventaris terlebih dahulu.
2. Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus
dirawat secara berkala
dan dibenbankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3. Perawatan meliputi :
a. perawatan ringan dapat dilakukan oleh teknisi
sekolah sedangkan
b. perawatan
berat dapat melibatkan tenaga teknisi yang profesional.
4. Pemeliharana dilakukan pada sarana dan prasarana
dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.
5. Prosedur perawatan adalah sebagai
berikut:
a. Wakil Kepala Sekolah bagian sarana menerima laporan dari guru, wali kelas, siswa,
atau tenaga kependidikan tentang kerusakan suatu sarana yang mereka temui.
b. Wakil sarana mengecek laporan dan
membuat cacatan serta menentukan jenis kerusakan (berat, ringan)
c. Waka saran meberikan laporan
lisan/atau tertulis kepada kepala sekolah dan meminta petunjuk
d. Kepala sekolah memberi solusi dan memberikan rujukan pada bagian keungan
tentang laporan kerusakan dan bagian keungan menyiapkan anggaran
pembelanjaannya.
e. Bagian sarana dan Prasarana akan membeli atau
menyediakan komponen yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana
dan prasarana.
f. Waka sarana berkoordinasi dengan
tenaga kebersihan sekokah atau pihak ke tiga.
g. Setelah pemeliharaan dan perawatan
selesai wakil kepala sekolah memeberikan laporan kepada Kepala sekolah
dilengkapi dengan bukti bukti pengeluaran
7.
Unsur-unsur yang menyetujui:
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan
terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan
Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 20 Januari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah 2. Komite Sekolah
3. Perwakilan Orang Tua
MIYANTO, M.Pd M. SYARIF HUSAIN, M.Pd R. SARIFUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar