Sabtu, 18 Februari 2012

POS KENAIKAN KELAS


SMK NEGERI  2 KOTA JAMBI
Prosedur Operasional Standar Kenaikan Kelas
1.      Latar Belakang
Bahwa dalam rangka untuk terciptanya kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemebelajaran dan kegiatan pembelajaran di SMK Negeri 2 Kota Jambi diperlukan peraturan akademik dan nonakademik yang akan memberikan arah dan bimbingan dalam pelaksanaan proses pemebelajaran selama satu tahun pembelajaran.  Kegiatan pembelajaran selama satu tahun pemebelajaran yang berawal dari kegiatan awal tahun pelajaran dan akan berakhir maka bila dilihat dari kekomplekannya maka kegiatan ini merupan puncak dari tahu pemebelajaran.
      Kalau setiap anak bisa dibantu secara optimal sesuai dengan keperluannya mencapai kompetensi tertentu , maka tidak perlu ada anak yang tidak naik kelas(automatic promotion). Automatic promotion adalah semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi suatu mata pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka peserta didik dianggap telah layak naik kelas berikutnya.
     Mengakhiri proses pembelajaran disetiap semester ditandai dengan kegiatan evaluasi belajar, kegiatan evaluasi di semestetr ganjl dan semester genap akan meneetukan seorang siswa naik kelas atau tinggal kelas.                                                        
2.      Dasar Hukum
1.      Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
2.      Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembran Negara  Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Nagara No 3413)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan pendidikan
5.      Dan memeperhatikan Hasil Keputausan rapat Majelis Guru dengan Komite Sekolah Tanggal: 16 desember 2011 tentang Kajian draft peraturan akedemik Sekolah
3.      Defenisi opersional
 Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
a.       POS Kenaikan kelas adalah syarat-syarat yang yangt harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat diyatakan naik ke tingkat kelas berikutnya.
b.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada satuan pedidikan dengan cakupan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
c.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau ntidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah.
d.      KKM adalah standar minimal ketuntasan mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
e.       Penilaian meliputi ranah kognitif atau asapek pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan dan afektif aspek sikap.
f.       Buku rapor adalah buku yang berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi ranah kognitif, psikomotor dan afektif  yang ditujukan kepada siswa dan orang tua
g.      Kenaikan kelas adalah pernyataan yang menegaskan bahwa peserta didik telah kompeten dan berhak melanjutkan ke jenjang kompetensi-kompetensi tahun selanjutnya.
4.      Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dibutanya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususya guru dalam memutuskan naik atau tidak naiknya seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya dalam satu jenjang pendidikan. Disamping itu POS ini berguna untuk memberikan informasi kepada waraga sekolah tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas, serta memberikan rambu-rambu tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.
5.      Distribusi  Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2.      Wakil kepala sekolah
3.       Guru dan wali kelas.
4.      Siswa dan orang tua /wali
5.      Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6.      Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.      Stake Holder Lainnya
6.      Prosedur dan mekanisme
1.      Nilai rapor adalah gabungan nilai harian + Nilai Tenngah semester + Nilai ujian semester
2.      Siswa kelas X dinyatakan naik ke kelas XI dengan ketentuan tidak melebihi 3 mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata diklat adaptif dan normatif.
3.      Siswa kelas X dinyatakan naik kelas XI dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM  7,50
4.      Siswa kelas XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentukan tidak melebihi 3 mata pelajran yang tidak tuntas yang bukan mata pelajran jurusan.
5.      Siswa XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50. Telah mengikuti praktek kerja industri dan mendapat sertifikat kompetensi dengan nilai baik.
6.      Nilai sikap minimal baik untuk dinyatakan naik kelas
7.      Kehadiran siswa ≥ 80%
7.      Unsur-unsur  yang menyetujui
     Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                    Ditetapkan di   : Jambi
                                                                                                   Tanggal             : 29  Januari 2012




Unsur-Unsur Yang Menyetujui

1.Kepala Sekolah                          2. Komite Sekolah                 3. Perwakilan Orang Tua

MIYANTO, M.Pd                    M. SYARIF HUSAIN, M.Pd          R. SARIPUDIN        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar