SMK
NEGERI 2 KOTA JAMBI
Prosedur Operasional Standar Kenaikan Kelas
1. Latar Belakang
Bahwa dalam rangka untuk terciptanya kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pemebelajaran dan kegiatan pembelajaran di SMK
Negeri 2 Kota Jambi diperlukan peraturan akademik
dan nonakademik yang akan
memberikan arah dan bimbingan dalam pelaksanaan proses pemebelajaran selama
satu tahun pembelajaran. Kegiatan pembelajaran
selama satu tahun pemebelajaran yang berawal dari kegiatan awal tahun pelajaran dan akan berakhir maka bila dilihat dari
kekomplekannya maka kegiatan ini merupan puncak dari tahu pemebelajaran.
Kalau setiap anak bisa dibantu secara
optimal sesuai dengan keperluannya mencapai kompetensi tertentu , maka tidak
perlu ada anak yang tidak naik kelas(automatic promotion). Automatic promotion
adalah semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi suatu mata
pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka peserta didik dianggap telah
layak naik kelas berikutnya.
Mengakhiri proses pembelajaran disetiap semester ditandai
dengan kegiatan evaluasi belajar, kegiatan evaluasi di semestetr ganjl dan
semester genap akan meneetukan seorang siswa naik kelas atau tinggal
kelas.
2. Dasar Hukum
1.
Undang
Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4301)
2.
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496)
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Nagara No 3413)
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
oleh Satuan pendidikan
5.
Dan
memeperhatikan Hasil Keputausan rapat Majelis Guru dengan Komite Sekolah
Tanggal: 16 desember 2011 tentang Kajian draft peraturan akedemik Sekolah
3. Defenisi opersional
Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
a.
POS
Kenaikan kelas adalah syarat-syarat yang yangt harus dipenuhi oleh siswa untuk
dapat diyatakan naik ke tingkat kelas berikutnya.
b.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada satuan pedidikan
dengan cakupan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada
semester tersebut.
c.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa telah
menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang
tidak tuntas atau ntidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah.
d.
KKM
adalah standar minimal ketuntasan mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh
guru mata pelajaran berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
e.
Penilaian
meliputi ranah kognitif atau asapek pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan
dan afektif aspek sikap.
f.
Buku
rapor adalah buku yang berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi
ranah kognitif, psikomotor dan afektif
yang ditujukan kepada siswa dan orang tua
g.
Kenaikan kelas adalah pernyataan yang
menegaskan bahwa peserta didik telah kompeten dan berhak melanjutkan ke jenjang
kompetensi-kompetensi tahun selanjutnya.
4. Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dibutanya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap
sekolah secara umun, dan khususya guru dalam memutuskan naik atau tidak naiknya
seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya dalam satu jenjang pendidikan.
Disamping itu POS ini berguna untuk memberikan informasi kepada waraga sekolah
tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas, serta memberikan rambu-rambu
tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan rapat majelis guru yang
berpedoman pada petunjuk BSNP.
5. Distribusi Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2. Wakil kepala sekolah
3. Guru dan wali
kelas.
4. Siswa dan orang tua /wali
5. Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6. Dinas Pendidikan Kab/Kota
7. Stake Holder Lainnya
6. Prosedur dan mekanisme
1.
Nilai
rapor adalah gabungan nilai harian + Nilai Tenngah semester + Nilai ujian
semester
2.
Siswa
kelas X dinyatakan naik ke kelas XI dengan ketentuan tidak melebihi 3 mata
pelajaran yang tidak tuntas untuk mata diklat adaptif dan
normatif.
3.
Siswa kelas X dinyatakan naik kelas XI
dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50
4.
Siswa
kelas XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentukan tidak melebihi 3 mata
pelajran yang tidak tuntas yang bukan mata pelajran jurusan.
5.
Siswa XI dinyatakan naik ke kelas XII
dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50. Telah mengikuti
praktek kerja industri dan mendapat sertifikat kompetensi dengan nilai baik.
6.
Nilai
sikap minimal baik untuk dinyatakan naik kelas
7.
Kehadiran siswa ≥ 80%
7.
Unsur-unsur
yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME
dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMKN
2 Kota Jambi Menetapkan
dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Jambi
Tanggal : 29 Januari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah 2. Komite
Sekolah 3. Perwakilan
Orang Tua
MIYANTO,
M.Pd M. SYARIF HUSAIN, M.Pd R. SARIPUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar