Prosedur Operasional Standar (POS)
Mekanisme Penyampaian Ketidakpuasan Tentang
Hasil Belajar dan Penyelesaian SMKN 2 Kota
Jambi
1.
Latar
Belakang
Disadari atau tidak kemajuan demokarasi disuatu negara
ikut mewarnai perkemabangan segala aspek kehidupan di suatau negara. Pendidikan
adalah salah satu aspek kehidupan di suatu negara yang tentunya akan merasakan
maju mundurnya kehidupan di suatu negara. Sudah barang tentu
maju-mundurnya kualitas dan tingakat
intelektual berdemokrasi di negara di suatu negara juga berpengarauh terhadap
dunia pendidikan.
Demikian pula perkembengan pendidikan di Indonesia
sudah barang tentu dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi pada zamannya.
Pengarunya terhadap pendidikan akan terlihat dari pola komunikasi antara
masyarakat dan sekolah, khususnya orang tau/wali murid. Pola komunikasi
tersebut mencirikan kualitas dan tingkat intelektual demokrasi. Sekolah tidak
boleh menutup diri dari pihak-pihak yang membutukan.
Salah stu pihak yang membutuhkan informasi dari
sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan adalah adal orang/wsali murid. Sebagai
Lembaga Publik penyediaan jasa sekolah harus memberikan informasi yang dibutuhkan
orang tua/wali murid dan masyarakat, karena hal tersebut diatur oleh
undang-undang. Kebutuhan informasi yang sering dibutuhkan orang tua/wali murid
untuk dikomunikasikan dengan sekolah salah satunya dalah ketidakpuasan mereka
tentang hasil belajar setelah dilaporkan sekolah di akhir setiap semester.
Sering dijumapai kesalahan persepsi dan cara
mengkomunikasikan ketitidakpuasan tersebut. Ketidakpuasan adalah sesuatu yang
wajar untuk disampaikan namum seiring perkembangan demokrasi yang tidak
sebanding dengan kemajuan intelektual berdemokrasi, mengakibatkan kesalahan dan
pelanggaran dalam hal menyampaikan ketidak puasan tesebut. Kesalahan dan
kekakuan dalam penyampaian ketidakpuasan tersebut sering kali menyebabkan guru
meresa terancam. Tidak jarang juga dijumpai orang tua dan siswa mengancam, menyerang guru dan merusak
fasilitas sekolah. Seadngakan masalah penilaian telah diatur dalam Permendiknas
no 20 2007
Peristiwa seperti ini bila dibiarkan demikian adanya
tentu akan merugikan profesi guru yang merasa tidak terlindungi demikian puala
fasilitas publik yang ada di lembaga pendidikan yang seyogianya dipelihara bersama
uantuk kepetrluan jangka panjanng tentu tidak akan bertahan lama. Untu itu
perlu kiranya membuat suatu aturan yang berguna untuk kepastian orang tua/wali
murid mendapatkan hak mereka dan profesi guru serta fasilitas pendidikan juaga
terlindungi. Aturan tersebut disebut dengan Prosedur Operasioanal Standar (POS)
Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara
Penyelesaiannya.
2.
Dasar
Hukum
Adapun dasar hukum dari Mekanisme Penyamapaian
Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya ini adalah:
1.
UUD
1945 fasal 31
2.
UU no 14 tahun 2008
tentang keterbukaan
3.
UU
No 19 tahun 2004. tentang sisdiknas
4.
Permendiknas
no 63 tahun 2009 tentang Penjaminan mutu
5.
Permendiknas
no 20 tahun 2007 tentangStandar Penilaian Pendidikan
6.
Keputusan
rapat rutin tanggal tentang pembatukan panitia pembuatan POS
7.
SK
Kepala Sekolah No …….. 2011 tentang POS Mekanisme Penyampaikan ketidak puasan
tentang hasil belajar dan Penyelesaiannya.
3.
Defenisi
Operasional
Adapun istilah yang akan sering muncul dalam tulisan
ini :
1.
POS
Penyampaian Ketidak Puasan dan Penyelesaian hasil belajar adalah Prosedur Operasional Standar yang ditetepkan
oleh SMK N 2 Koata Jambi yang mengatur tentang mekanisme tentang
penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai hasil
belajar
2.
Lembaga
Publik adalah SMKN
2 Kota Jambi
3.
Hasil
Belajar Siswa adalah hasil yang berupa angka yang diperoleh siswa SMKN
2 Kota Jambi yang
mereprentasikan pencapaian standar kompetensi (KKM) yang didasarkan pada
tuntutan standar kelulusan pada mata pelajaran tersebut
4.
Ketidakpuasan
hasil belajar adalah suatu ketidak adilan yang dialami siswa setelah
mendapatkan hasil belajar pada mata
pelajaran tertentu.
4.
Tujuan
Dan Manfaat
POS ini dibuat dengan maksud mengatur:
a.
Memberi
perlidungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesinya bila mana terjadi
ketidakpuasan terhadap hasil balajar pada mata pelajaran tertentu.
b.
Untuk
memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara
penyamapian Ketidakpuasan dan Penyelesaiannya guna menghindari terjadinya kesalah anatara guru, siswa, dan orang
tua/wali sisdwa
c.
Untuk
Melayani keluhan sisdwa, orang tua/wali siswa yang berhubungan dengan hasil
belajar pada mata pelajaran tertentu.
d.
Memenuhi
rasa keadilan bagi siswa, orang tua/wali mengenai hasil belajar
e.
Upaya
perbaiakan proses dan penilaian hasil belajar
f.
Untuk
memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara
Penyelesaiannya ketidak puasan hasil balajar
g.
Menghidari
kekhawatiran orang tua/wali dan siswa tentang ekses negatif sebgai akibat
menyampaikan ketidakpuasan
5.
Distribusi
Pengguna
POS ini ditujuakan untuk pengguna jasa pendidikan dan
pihak-pihak laian yang membutuhkan:
1.
Warga
sekolah
2.
Orang
tua/wali murid
3.
Murid/siswa
4.
Dinas
Pendidikan setempat
5.
Pemerhati
pedidikan
6.
Dewan
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya
6.
Prosedur
dan Mekanisme
Penyampaian ketidakpuasan terhadap tentang perolehan
hasil belajar merupakan hak orang tua/ wali, dan siswa, namun perlu diatur cara
penyampaian ketidakpuasan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut.
1.
Siswa
yang tidak puas terhadap penilaian yang diberikan guru mata pelajaran diberikan
hak mengajukan keberatan secara tertulis pada guru yang bersangkutan dengan melampirkan
hasil belajar.
2.
Penyampaikan
ketidakpuasan hasil belajar:(ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian
semester) selambat-lambatnya 1 minggu setelah
hasil
3.
Penyampaian
Ketidakpuasan (raport) disampaikan kepada walikelas paling lambat satu minggu
setelah belajar efektif dimulai secara tertulis.
B. Mekanisme di sekolah
a.
Guru
mata pelajaran memeberikan informasi secara lengkap instrumen penilaian yang
digunakannya.
b.
Guru
menilai kembali hasil belajar yang diperoleh siswa sesuai dengan kriteria yang
ditetapakan
c.
Bilamana
terdapat perbedaan maka diakan perbaikan
7.
Unsur-Unsur
yang Menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan
terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS MekanismePenyampaian Ketidakpuasan dan Penyelesaian Hasil
Belajar ini. Kepala SMKN
2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 20 Januari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
1.Kepala Sekolah 2. Komite Sekolah 3. Perwakilan Orang Tua
MIYANTO, M.Pd M. SYARIF HUSAIN, M.Pd R. SARIPUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar