Sabtu, 18 Februari 2012

POS KETIDAKPUASAN HASIL BELAJAR


Prosedur Operasional  Standar (POS)
  Mekanisme Penyampaian Ketidakpuasan Tentang Hasil Belajar dan Penyelesaian SMKN 2 Kota Jambi
1.      Latar Belakang
Disadari atau tidak kemajuan demokarasi disuatu negara ikut mewarnai perkemabangan segala aspek kehidupan di suatau negara. Pendidikan adalah salah satu aspek kehidupan di suatu negara yang tentunya akan merasakan maju mundurnya kehidupan di suatu negara. Sudah barang tentu maju-mundurnya  kualitas dan tingakat intelektual berdemokrasi di negara di suatu negara juga berpengarauh terhadap dunia pendidikan.
                     
Demikian pula perkembengan pendidikan di Indonesia sudah barang tentu dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi pada zamannya. Pengarunya terhadap pendidikan akan terlihat dari pola komunikasi antara masyarakat dan sekolah, khususnya orang tau/wali murid. Pola komunikasi tersebut mencirikan kualitas dan tingkat intelektual demokrasi. Sekolah tidak boleh menutup diri dari pihak-pihak yang membutukan.

Salah stu pihak yang membutuhkan informasi dari sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan adalah adal orang/wsali murid. Sebagai Lembaga Publik penyediaan jasa sekolah harus memberikan informasi yang dibutuhkan orang tua/wali murid dan masyarakat, karena hal tersebut diatur oleh undang-undang. Kebutuhan informasi yang sering dibutuhkan orang tua/wali murid untuk dikomunikasikan dengan sekolah salah satunya dalah ketidakpuasan mereka tentang hasil belajar setelah dilaporkan sekolah di akhir setiap semester.

Sering dijumapai kesalahan persepsi dan cara mengkomunikasikan ketitidakpuasan tersebut. Ketidakpuasan adalah sesuatu yang wajar untuk disampaikan namum seiring perkembangan demokrasi yang tidak sebanding dengan kemajuan intelektual berdemokrasi, mengakibatkan kesalahan dan pelanggaran dalam hal menyampaikan ketidak puasan tesebut. Kesalahan dan kekakuan dalam penyampaian ketidakpuasan tersebut sering kali menyebabkan guru meresa terancam. Tidak jarang juga dijumpai orang tua dan siswa  mengancam, menyerang guru dan merusak fasilitas sekolah. Seadngakan masalah penilaian telah diatur dalam Permendiknas no 20 2007

Peristiwa seperti ini bila dibiarkan demikian adanya tentu akan merugikan profesi guru yang merasa tidak terlindungi demikian puala fasilitas publik yang ada di lembaga pendidikan yang seyogianya dipelihara bersama uantuk kepetrluan jangka panjanng tentu tidak akan bertahan lama. Untu itu perlu kiranya membuat suatu aturan yang berguna untuk kepastian orang tua/wali murid mendapatkan hak mereka dan profesi guru serta fasilitas pendidikan juaga terlindungi. Aturan tersebut disebut dengan Prosedur Operasioanal Standar (POS) Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya.  

2.      Dasar Hukum
Adapun dasar hukum dari Mekanisme Penyamapaian Ketidakpuasan Mengenai Hasil Belajar dan Cara Penyelesaiannya ini adalah:
1.      UUD 1945 fasal 31
2.      UU no 14  tahun 2008 tentang keterbukaan
3.      UU No 19 tahun 2004. tentang sisdiknas
4.      Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Penjaminan mutu
5.      Permendiknas no 20 tahun 2007 tentangStandar Penilaian Pendidikan
6.      Keputusan rapat rutin tanggal tentang pembatukan panitia pembuatan POS
7.      SK Kepala Sekolah No …….. 2011 tentang POS Mekanisme Penyampaikan ketidak puasan tentang hasil belajar dan Penyelesaiannya.

3.      Defenisi Operasional
Adapun istilah yang akan sering muncul dalam tulisan ini :
1.      POS Penyampaian Ketidak Puasan dan Penyelesaian hasil belajar  adalah  Prosedur Operasional Standar yang ditetepkan oleh SMK N 2 Koata Jambi yang mengatur tentang mekanisme tentang penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai hasil belajar
2.      Lembaga Publik adalah SMKN 2 Kota Jambi
3.      Hasil Belajar Siswa adalah hasil yang berupa angka yang diperoleh siswa SMKN 2 Kota Jambi yang mereprentasikan pencapaian standar kompetensi (KKM) yang didasarkan pada tuntutan standar kelulusan pada mata pelajaran tersebut
4.      Ketidakpuasan hasil belajar adalah suatu ketidak adilan yang dialami siswa setelah mendapatkan  hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.

4.      Tujuan Dan Manfaat
POS ini dibuat dengan maksud mengatur:
a.       Memberi perlidungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesinya bila mana terjadi ketidakpuasan terhadap hasil balajar pada mata pelajaran tertentu.
b.      Untuk memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara penyamapian Ketidakpuasan dan Penyelesaiannya guna menghindari terjadinya  kesalah anatara guru, siswa, dan orang tua/wali sisdwa
c.       Untuk Melayani keluhan sisdwa, orang tua/wali siswa yang berhubungan dengan hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.
d.      Memenuhi rasa keadilan bagi siswa, orang tua/wali mengenai hasil belajar
e.       Upaya perbaiakan proses dan penilaian hasil belajar
f.       Untuk memberikan informasi kepada siswa, orang tua/wali siswa tentang tata cara Penyelesaiannya ketidak puasan hasil balajar
g.      Menghidari kekhawatiran orang tua/wali dan siswa tentang ekses negatif sebgai akibat menyampaikan ketidakpuasan

5.      Distribusi Pengguna
POS ini ditujuakan untuk pengguna jasa pendidikan dan pihak-pihak laian yang membutuhkan:
1.      Warga sekolah
2.      Orang tua/wali murid
3.      Murid/siswa
4.      Dinas Pendidikan setempat
5.      Pemerhati pedidikan
6.      Dewan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya

6.      Prosedur dan Mekanisme
Penyampaian ketidakpuasan terhadap tentang perolehan hasil belajar merupakan hak orang tua/ wali, dan siswa, namun perlu diatur cara penyampaian ketidakpuasan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut.
1.      Siswa yang tidak puas terhadap penilaian yang diberikan guru mata pelajaran diberikan hak mengajukan keberatan secara tertulis  pada guru yang bersangkutan dengan melampirkan hasil belajar.
2.      Penyampaikan ketidakpuasan hasil belajar:(ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian semester) selambat-lambatnya 1 minggu setelah  hasil
3.      Penyampaian Ketidakpuasan (raport) disampaikan kepada walikelas paling lambat satu minggu setelah belajar efektif dimulai secara tertulis.
       B. Mekanisme di sekolah
a.       Guru mata pelajaran memeberikan informasi secara lengkap instrumen penilaian yang digunakannya.
b.      Guru menilai kembali hasil belajar yang diperoleh siswa sesuai dengan kriteria yang ditetapakan
c.       Bilamana terdapat perbedaan maka diakan perbaikan

7.      Unsur-Unsur yang Menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS MekanismePenyampaian Ketidakpuasan dan Penyelesaian Hasil Belajar ini. Kepala SMKN 2 Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                        Ditetapkan di    : Jambi
                                                                                        Tanggal             : 20  Januari 2012

Unsur-Unsur Yang Menyetujui

1.Kepala Sekolah                              2. Komite Sekolah                    3. Perwakilan Orang Tua


MIYANTO, M.Pd                               M. SYARIF HUSAIN, M.Pd          R. SARIPUDIN     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar